Small THINGS that MATTERS DALAM TRANSAKSI PROPERTI

Boy Hazuki Rizal ID 25Jun2018 Print

ijpropertysmallthingsmatter

 

Setiap orang pasti butuh tempat tinggal, bisa rumah, apartemen, ruko – buat yang mau sekalian buka usaha. Untuk mendapatkan tempat tinggal yang sesuai dengan kemauan tentu ada harganya, dan biasanya tidak murah.  Ada harga ada rupa, begitu kira-kira. Misalnya kita sudah cocok dengan sebuah rumah, lokasinya sudah pas, lingkungan nya juga sudah OK, maka dalam dalam melakukan transaksi, selain harga dan lokasi yang sudah cocok, ada beberapa hal kecil namun penting yang perlu menjadi perhatian:

Pertama, status sertifikat, namanya jual beli rumah adalah jual beli legalitas dari properti tersebut. Anda sebagai pembeli perlu teliti dan jeli dalam membeli. Perhatikan status dari sertifikat tersebut. Bila statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), lihat kapan tanggal berakhirnya Hak tersebut? Biasanya HGB punya masa berakhir 20 tahun. Kalau misalnya tanggal berakhir Hak Guna tersebut sudah mepet dengan tanggal akad jual beli di depan Notaris, maka tanyakan pada Notaris, apakah sertifikat tersebut masih cukup waktu untuk  di upgrade ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atau harus di perpanjang dulu sebagai HGB. Apalagi jika Anda menggunakan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank, sertifikat tersebut tidak bisa langsung di ikat oleh bank dalam APHT (Akte Pengikatan Hak Tanggungan). Mengapa? Normalnya, begitu akad jual beli, maka sertifikat akan di pasang hak tanggungan oleh bank, tapi karena kondisi tidak normal, alias waktu yang mepet atas masa HGB yang sudah mau berakhir, maka upgrade dilakukan atas nama penjual dulu, baru kemudian di baliknamakan atas nama pembeli.  Ini dilakukan karena proses peningkatan hak, lebih cepat daripada proses balik nama. Sambil menunggu proses balik nama, bank sudah dapat melakukan proses pengikatan hak tanggungan. Hal ini juga akan lebih aman,  karena proses balik nama ke nama pembeli, dengan status sudah upgrade ke SHM.

Yang kedua, tanggal lahir penjual di sertifikat, kemungkinan kesalahan pada tanggal lahir/bulan/tahun penjual itu selalu ada, misalnya tanggal lahir penjual yang tertera di sertifikat adalah 27-07-1976, ternyata setelah di cek di KTP (Kartu Tanda Penduduk) penjual, tertera 27-06-1976. Yang benar adalah yang di KTP. Kesalahan penulisan di sertifikat bisa terjadi karena kesalahan pihak notaris yang mengutip atau bisa juga karena kesalahan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jika ini terjadi, maka penjual harus minta formulir PM1 ke kelurahan tempat penjual berdomisili, untuk menyatakan bahwa data tersebut merupakan orang yang sama. Jika sertifikat dipegang oleh penjual, tidak di agunkan ke bank, maka bisa mintakan perbaikan data di sertifikat tersebut melalui notaris. Biasanya notaris terakhir yang namanya tercantum di sertifikat tersebut. Agak repot memang, tapi ke depan nya akan lebih aman bagi anda bila menjual kembali, karena kesalahan di sertifikat sudah diperbaiki..

Yang ketiga, nominal pajak harus dihitung dengan teliti, meskipun sebelum transaksi, penjual dan pembeli sudah di informasikan oleh pihak notaris bahwa masing-masing akan dikenakan pajak sebesar 2.5% dan 5%, namun nominal nya tetap harus di periksa. Ilustrasinya sebagai berikut, asumsikan  untuk kepentingan perhitungan pajak contoh ini, nilai tertinggi antara NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ada di PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan nilai transaksi, sebesar Rp. 7.2 Miliar, maka penjual akan dikenakan pajak 2.5% dari Rp. 7.2M. Sementara untuk pembeli, total transaksi akan dikurangi terlebih dahulu dengan NJOTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak) sebesar Rp. 80 juta. Sehingga nominal pajak yang dibayarkan sebesar 5% x (Rp. 7.2M – Rp. 80 juta) = Rp. 358.500.000, namun notaris mengutip Rp. 385.500.000, Sehingga ada selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 27 juta (Rp. 385.5 juta – Rp. 358.5 juta). Bayangkan anda sudah harus bayar pajak sebesar ini, masih juga ada kesalahan yang merugikan anda sebagai pembeli.  Kesalahan ini bisa jadi karena kekurangtelitian notaris atau memang kesengajaan karena angkanya mirip-mirip, sehingga pihak penjual diasumsikan tidak akan melakukan perhitungan ulang dan percaya saja atas perhitungan notaris. Nah, disinilah anda sebagai pembeli harus teliti, cek dan recek, karena jelas-jelas pembeli dirugikan oleh pihak notaris. Jika ini terjadi, mintalah kepada pihak notaris untuk mengkoreksi tagihan pajak penjual tersebut, sehingga pada saat disetorkan ke negara, sudah tepat dan benar.

Yang keempat, informasi status tanah.  Sebelum membeli, pembeli perlu keyakinan atas status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut atau bila sertifikat masih di agunkan oleh penjual, maka ada cara untuk ‘mengintip’nya, yaitu dengan meminta BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas sertifikat tersebut. Hal ini bisa dilakukan lewat notaris.  Dalam SKPT nanti akan terlihat, siapa pemilik, status sertifikat dan catatan atas sertifikat tersebut.  Dalam catatan, bisa terlihat sertifikat tersebut diagunkan kemana saja dan bila ada catatan lain menyangkut sertifikat tersebut, akan terlihat pula disitu.

Yang kelima, bila mengajukan pinjaman rumah (KPR) ke bank, ajukan ke lebih dari satu bank.  Ini untuk memberikan pilihan kepada pembeli, bank mana yang lebih cepat dalam proses dan lebih tinggi plafon (nilai pinjaman) yang diberikan. Contohnya, pembeli membeli rumah dengan pengajuan plafon Rp. 5 M, maka proses pertama yang akan dilakukan bank, adalah melakukan appraisal (penilaian) terhadap rumah yang akan di beli. Beberapa bank menggunakan jasa penilai independen seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) namun ada juga beberapa bank yang cukup dengan penilai internal (internal appraiser). Ini tergantung dengan nominal yang akan di pinjam. Dengan adanya beberapa bank dan beberapa appraisal, akan terlihat bank mana yang memberikan penilaian paling tinggi. Selain itu yang paling penting adalah service yang diberikan bank, karena ini akan berdampak pada pelaksanaan akad jual beli. Tidak ada jaminan bahwa bank dengan nama besar pasti lebih baik, bisa saja service nya lambat dan tidak canggih (baca: kurang profesional). Dan ini bisa bikin senewen kalu di ikutin polanya. Dengan pengajuan kepada lebih dari 1 (satu) bank, misalnya 4 (empat) bank sekaligus, akan terlihat bank mana yang memberikan service lebih baik.

Yang ke enam, PBB tahun berjalan pada saat transaksi, seyogyanya ditanggung oleh penjual. Meskipun transaksi dilakukan di awal tahun, misal Januari, sementara PBB  baru muncul pada Maret, maka penjual yang tetap harus membayarkan. Untuk hal ini, bisa dibuatkan perjanjian, bahwa biaya PBB yang timbul pada tahun dilaksanakannya transaksi jual beli menjadi kewajiban penjual, sehingga tidak ada dispute di kemudian hari.

Yang ketujuh, pengosongan rumah, bila pembeli membeli rumah yang masih di huni oleh penjual, perlu kiranya dibuatkan perjanjian pengosongan rumah. Kalau misalnya pihak penjual nya kooperatif, tidak masalah, namun jika penjual nya ada tanda-tanda kurang baik, maka perlu dibuat secara jelas hitam di atas putih. Ini bisa dilakukan pada saat perjanjian awal seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Wajar bila penjual meminta waktu kepada pembeli dalam batas waktu yang wajar untuk mengosongkan rumah. Hal ini bisa dirundingkan dan disepakati terlebih dahulu, kapan dan berapa lama waktu pengosongan rumah. Orang Indonesia terkenal dengan kekeluargaannya, sehingga bisa di artikan dua: positif atau negatif, kalau positif, bisa mempercepat proses pengosongan atau sebaliknya.

Bisa disimpulkan dari small THINGS tersebut di atas, semua pihak harus beritikad baik dan bekerja sama  sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual beli properti, dan pentingnya dibuatkan perjanjian secara tertulis. Mengenai angka-angka, baik penjual maupun pembeli harus ekstra teliti, karena ketidaktelitian maupun kelalaian pihak lain bisa berarti kerugian bagi anda.

Boy Hazuki Rizal

Biro Perencana Keuangan Rizal Planner dan Rekan

http://id.beritasatu.com/home/transaksi-properti/177039

Bagaimana Menabung Saham

Sebagaimana dimuat di Koran Investor Daily:  http://id.beritasatu.com/home/bagaimana-menabung-saham/175649

Boy Hazuki Rizal ID 15Mei2018 Print

Money and plant.

Sudah lebih dari setahun kita mendengar tagline ‘Yuk Nabung Saham’, selain untuk memasyarakatkan pasar modal Indonesia, juga untuk menambah basis nasabah lokal. Karena saat ini, prosentase nasabah lokal masih lebih rendah dibandingkan asing. Bila sebelumnya kita sudah mengenal reksadana berbasis saham, maka menabung saham secara langsung bisa menjadi salah satu alternatif bagi Anda untuk mengakumulasikan dana Anda. Namun untuk bisa sampai bisa menabung saham, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan.

Menabung saham sama seperti halnya menabung di bank, Anda perlu untuk buka rekening terlebih dahulu, dan untuk itu Anda bisa buka rekening di perusahaan sekuritas, atau di jaman now, bisa melalui smartphone anda, tinggal klik, beres.

Setelah membuka rekening di perusahaan sekuritas, kemudian Anda sudah bisa memilih dan membeli saham-saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Tidak seperti halnya orang melakukan trading saham, untuk menabung saham, tidak perlu Anda pantau setiap hari harga saham atau perlu paham mengenai analisa teknikal, karena menabung saham lebih bagaimana menilai fundamental dari saham tersebut.

Dalam menabung saham, hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah, bahwa time horizon. menabung saham itu tujuannya jangka panjang, lebih dari 5 tahun. Anda sadar bahwa, menabung biasa di bank itu bunganya sudah kalah dari inflasi. Tidak mungkin Anda mendapatkan untung jika imbal hasil investasi Anda di bawah angka inflasi. Untuk jangka panjang, kenaikan harga saham pilihan akan jauh lebih besar daripada inflasi. Kenaikan harga saham inilah yang menjadi faktor pengali dari saham yang menjadi pilihan tabungan Anda. Semakin besar kenaikan harga saham, semakin besar faktor pengalinya.

Yang kedua, perlu konsistensi dalam menabung saham ini. Artinya, apapun kondisi bursa, apakah itu bearish atau bullish, Anda tetap secara konsisten menabung. Misalnya bursa hari ini bearish, harga saham A Rp. 1800 per lembar, Anda beli 1 lot (1 lot = 100 lembar.red), bila bulan depan bursa bullish, dan harga saham A, naik jadi Rp. 2000 per lembar, maka Anda tetap beli 1 lot saham. Dan seterusnya selama jangka waktu tertentu, misal 5 tahun.

Untuk bisa memilih saham-saham mana yang jadi tabungan Anda, tidak perlu Anda melakukan analisa yang rumit, seperti mengetahui rasio-rasio keuangan, tapi Anda bisa melihat laporan keuangan (balance sheet dan income statement = neraca dan laporan laba rugi) dari emiten tersebut. Jaman now, informasi laporan keuangan ini bisa Anda lihat secara online lewat portal resmi bursa, web emiten (perusahaan yang tercatat di bursa) atau portal keuangan lainnya. Ringkasnya, ada 3 item yang perlu Anda lihat dari laporan keuangan ini:

  1. Pendapatan
  2. Utang
  3. Laba

Mari kita lihat satu per satu, poin pertama: pendapatan, apakah pendapatan dari emiten atau perusahaan yang kita pilih tersebut positif dan naik terus setiap tahun ataukah menurun? Anda bisa melihat dari laporan laba rugi per tahun (year on year) atau laporan kuartal. Berapa kenaikannya? Umumnya dalam ringkasan laporan laba rugi, terdapat persentase naik/ turun pendapatan tersebut.

Poin kedua: utang, apakah dalam neraca perusahaan atau emiten utangnya lebih besar dari pada asetnya? Atau mengalami kenaikan utang yang signifikan atau tidak? Berapa persen kenaikan utang nya per tahun atau per kuartal? Informasi ini dapat dilihat dalam ringkasan laporan neraca.

Poin terakhir yang perlu diperhatikan adalah laba. Tentu saja tujuan membuat perusahaan adalah untuk dapat untung, bagaimana perusahaan secara konsisten mencetak laba setiap periode. Kalau perusahaan tidak mampu mencetak laba, maka emiten tersebut tidak layak dipilih. Kemampuan mencetak laba per tahun maupun per kuartal bisa dilihat juga dari ringkasan laporan laba rugi. Namun sebagai catatan perlu juga Anda perhatikan, bahwa kinerja tahun lalu, tidak menjamin kinerja yang akan datang.

Dari 3 (tiga) poin di atas, untuk lebih cepat memilih emiten atau perusahaan yang akan menjadi tabungan Anda, salah satu caranya adalah lewat indeks acuan seperti LQ45 atau indeks lain yang ada di bursa, pilihlah perusahaan yang mempunyai prospek yang bagus.

Selanjutnya, lakukan secara disiplin dan konsisten, artinya beli secara konsisten pada setiap tanggal tertentu setiap bulan, tanpa memperdulikan kondisi bursa naik atau turun.

Nah, selanjutnya tinggal Anda mulai, kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Iuran Dana Pensiun = Hemat Pajak Bonus Tahunan

Boy Hazuki Rizal ID_25Apr2018

Bagi Anda yang bekerja sebagai pegawai di suatu perusahaan swasta, dan kinerja perusahaan menunjukkan hasil yang bagus, tentu akan ada reward bagi karyawannya yang telah bekerja keras mewujudkan hasil itu. Biasanya reward seperti ini dikenal sebagai bonus tahunan, bonus prestasi, bonus kinerja atau apapun namanya.

Awal tahun seperti saat ini, merupakan momentum yang biasanya digunakan perusahaan untuk memberikan reward bonus tahunan kepada karyawannya. Namanya juga bonus alias duit ekstra, banyak sudah keinginan dari karyawan yang akan terima bonus. Belum terima saja udah berangan-angan ingin beli ini itu. Ada yang mau pergi liburan ke luar negeri dengan keluarga, ingin ganti mobil baru, ingin beli apartemen baru, macam-macam keinginannya.

Tapi pernahkah anda berpikir bahwa bonus tahunan tersebut untuk menambah dana pensiun Anda? Lho kok?

Ya, dana pensiun untuk hari tua Anda nanti. Memang keliatannya tidak umum, tapi jika seandainya, dalam waktu setahun anda sudah mengatur dengan baik dan berkecukupan dengan gaji yang anda terima sekarang, maka uang ekstra seperti bonus tahunan merupakan hal yang bisa anda ‘kecualikan’ dalam perhitungan pendapatan Anda.

Bonus dan Pajak Penghasilan

Bonus tahunan ini pasti akan dipotong pajak karena di anggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur. Adapun tiering yang berlaku saat ini sesuai UU No. 36 Tahun 2008 pasal 17:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak per tahun Tarif Pajak
s/d Rp. 50 juta 5%
Rp. 50 juta <  x <= Rp. 250 juta 15%
Rp. 250 juta < x <= Rp. 500 juta 25%
> Rp. 500 juta 30%

Tabel 1. Tarif Progresif Pajak Penghasilan.

Sebagai ilustrasi, jika gaji A, profesional, 35 tahun, misalnya Rp. 20 juta sebulan, maka dalam setahun akan terima gaji 13x kurang lebih Rp. 260 juta (termasuk Tunjangan Hari Raya – THR. Jika kemudian awal tahun ini ada bonus tahunan misalnya 2x gaji, maka dalam setahun A terima 15x gaji atau Rp. 300 juta. Maka sesuai peraturan yang berlaku, pajak progresif akan berlaku disini. Karena penghasilan setahun Rp. 300 juta, artinya di atas Rp. 250 juta tapi di bawah Rp. 500 juta, akan dikenakan pajak progresif 25% (lihat tabel 1). Kalau dihitung, pajak atas bonus yang mesti dibayarkan kurang lebih Rp. 10 juta.

Sementara itu, menurut UU No. 36 tahun 2008, tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahn 1983 Tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (3) huruf g, meyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, bukan merupakan objek PPh.

Dalam hal ini, jika bonus tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja ke A sebagai penghasilan tetapi dibayarkan sebagai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) ke Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka dana tersebut tidak dikenakan pajak. Ya, betul bebas pajak.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penerima pembayaran JHT baik dari perusahaan maupun dari pegawai tidak menyetorkan pajak atas pembayaran iuran tersebut, karena iuran tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menginvestasikan dalam berbagai instrumen investasi yang nantinya akan memperbesar jumlah dana JHT yang akan diterima pegawai pada saat pensiun. Tentu saja JHT yang terakumulasi serta belum dikenakan pajak sama sekali dari sisi pegawai, perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan, akan terutang Pajak Penghasilan (PPh)  pada saat diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Berapa besarnya pajak terutang?

Tarif Progresif Jaminan Hari Tua

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 pasal 2, untuk tiering tarif progresif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan dari Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua Tarif pajak
<= Rp. 50 juta 0%
> Rp. 50 juta 5%

Tabel 2. Tarif Pajak UMP, THT dan JHT

Sebagai catatan, pembayaran atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus, atau paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Bila kita bandingkan besarnya pajak penghasilan bonus yang dibayarkan langsung, dengan contoh di atas, maka perbandingannya adalah 25% vs 5%. Ada selisih 20% pajak. Sangat signifikan sekali. Jika investasi A dilakukan sekarang dan misalkan masih ada waktu 20 tahun untuk investasi, maka bonus Rp. 40 juta yang A setorkan sebagai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) akan berkembang menjadi Rp. 128 juta, asumsikan selama 20 tahun ditempatkan di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil 6% per tahun.

Bila dihitung, maka pajak progresif JHT sebesar 5% yang dibayarkan kemudian pada saat penarikan dana ini ‘hanya’ Rp. 6,4 juta, jauh lebih kecil dari pada pajak progresif bonus 25% sebesar Rp. 10 juta  yang dibayarkan sebagai penghasilan tahun ini. Dari simulasi di atas, terlihat dana pensiun semakin meningkat, pajak semakin mengecil. Sementara kalau Anda ambil tahun ini sebagai penghasilan, pajak lebih besar dan nominal yang diterima lebih kecil.

Anda di ajak untuk berpikir jangka panjang dengan cara mengalihkan bonus ke dana pensiun, selain menunda konsumsi, menambah investasi, juga menghemat pajak dengan cara yang benar dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Sekarang, tinggal kembali pada Anda pribadi, apakah Anda mau berpikir panjang untuk dana pensiun atau tidak.

Untuk bisa mengalihkan bonus anda sebagai iuran JHT, mintalah bantuan dari Human Resources (HR) atau Human Capital atau SDM di kantor Anda. Selanjutnya, anda bisa memonitor berapa dana pensiun Anda di website BPJS Ketenagakerjaan.

 

Boy Hazuki Rizal

Biro Perencana Keuangan Rizal Planner & Rekan.

YEbonus

 

PENDANAAN ONLINE

Tulisan ini merupakan sisi lain dari tulisan saya sebelumnya mengenai pinjaman online (Tabloid Kontan, 15-21 Januari 2018). Sisi lain dari pinjaman online dalam Peer to Peer Lending (P2PL) adalah pendanaan online. Peer to peer lending adalah suatu wadah atau market place dimana antara pemberi pinjaman dan peminjam dipertemukan dalam suatu wadah secara online, dan P2P ini merupakan platform yang dikuasai oleh perusahaan rintisan (start-up) teknologi finansial (tekfin). Pendanaan online merupakan salah satu alternatif channel yang dapat digunakan untuk berinvestasi. Channel ini memberikan imbal hasil yang jauh lebih besar daripada produk perbankan, bahkan ada yang bisa memberikan lebih besar daripada rata-rata produk reksadana saham di pasar modal.

Dalam pendanaan online yang di fasilitasi oleh perusahaan tekfin, proses pendanaan online akan dilakukan setelah ada pengajuan pinjaman yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh badan usaha (Usaha Mikro Kecil dan Menengah – UMKM). Pendanaan online ini dilakukan melalui penggalangan dana. Dalam penggalangan dana ini, pihak yang ingin melakukan pendanaan, dapat mengetahui, berapa besar dana yang dibutuhkan, lama waktu (tenor) dan berapa bunga yang diberikan sebagai imbal hasil atas pendanaan yang diberikan.  Dalam penilaian perusahaan tekfin, ada grade yang diberikan atas proposal pinjaman, semakin tinggi risiko peminjam, maka semakin tinggi pula imbal hasil yang diberikan kepada pemberi dana.

Pendanaan online ini terlihat seksi, karena ada beberapa perusahaan tekfin yang mampu memberikan bunga jauh di atas rata-rata, dibandingkan dengan produk investasi seperti reksadana saham. Ada yang mengklaim mampu memberikan bunga hingga 35% per tahun, ini jauh di atas reksadana saham yang memberikan imbal hasil berkisar antara 15%-20% per tahun.

Untuk memulai investasi melalui pendanaan online ini, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian.

Yang pertama, adalah risiko. Semakin tinggi bunga atau imbal hasil yang diberikan kepada pendana online, semakin besar risiko dari peminjam. Risiko yang dimaksud adalah risiko gagal bayar. Artinya ada kemungkinan pengembalian dana pokok dan bunga pinjaman macet atau tidak bayar sama sekali di tengah jalan. Credit scoring yang dilakukan oleh perusahaan tekfin, dicerminkan dalam grade yang dilsematkan dalam proposal tersebut. Semakin rendah grade, semakin tinggi imbal hasil yang diberikan kepada pendana online. Hal lain yang bisa dilihat, khususnya untuk proposal penawaran dari bisnis, ada platform yang memberikan ringkasan laporan keuangan seperti pendapatan dan laba. Kalau pendapatan dan laba bersihnya positif dan bagus, bisa jadi pilihan investasi. Anda tetap perlu menilai, meskipun diasumsikan pihak tekfin sudah melakukan analisa yang memadai untuk menilai kelayakan atas proposal pinjaman sebelum ditawarkan.

Yang kedua, biaya. Ada perusahaan tekfin yang mengklaim tidak memungut biaya atas pendanaan yang dilakukan, tapi ada juga yang memungut. Namanya bisa service fee, biaya layanan, biaya administrasi, biaya platform dll. Biaya layanan pendanaan bisa dihitung berdasarkan prosentase atas nominal bunga (imbal hasil) yang diberikan, besarnya biaya sekitar 1%-3%. Jadi kalau nilai nominal bunga 22%, dikurangi biaya 3%, maka suku bunga yang diterima (imbal hasil) ‘hanya’ 19%. Jika Anda berinvestasi lewat tekfin secara online, tanyakanlah secara jelas mengenai biaya jasa ini, apakah ada atau tidak? Jika ada, berapa besar nya? Karena ini akan mengurangi bunga atau imbal hasil yang mestinya diterima.

Yang ketiga adalah minimum modal investasi. Ada perusahaan tekfin yang meminta dana yang dimasukkan dalam account sebelum dapat mulai berinvestasi di platform mereka minimum sebesar Rp. 100 juta. Ada juga yang minimum Rp. 10 juta,tapi  ada yang hanya Rp. 100 ribu. Pilihan platform disesuaikan dengan kemampuan dan tujuan investasi Anda.

Yang ke empat adalah diversifikasi. Untuk diversifikasi bisa dilakukan pada satu platform dengan proposal pinjaman yang berbeda atau pada berbagai platform yang berbeda. Contohnya, jika Anda punya dana investasi Rp. 100 juta, maka investasi bisa dilakukan pada satu platform untuk 10 proposal pinjaman yang berbeda dengan investasi masing-masing @Rp. 10 juta, atau investasi pada 10 platform tekfin yang berbeda untuk 10 proposal dengan nilai masing-masing @Rp. 10 juta. Tujuannya untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan imbal hasil. Saat ini, per 9 Desember 2017, sudah ada 28 perusahaan tekfin yang terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tinggal Anda pilih, mana yang sesuai dengan tujuan investasi Anda.

Dengan adanya platform teknologi finansial, investasi sekarang menjadi lebih luas, tidak terpaku pada instrumen investasi konvensional  dan lebih sexy dengan imbal hasil yang lebih menjanjikan dibandingkan produk investasi konvensional.

Sebagai investor, Anda juga di tuntut untuk paham atas proses dan risiko yang dihadapi dalam investasi pendanaan online ini.

 

 

 

Mengutip Artikel KPR Take Over

Tulisan saya “Berhemat dengan Take Over KPR” di kutip di Edisi Terbaru Tabloid Kontan 1-6 Januari 2018.

Direktur Ritel Bank Bukopin Tbk, Heri Purwanto menuturkan…

Direktur Konsumer CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, mengatakan..

Kepala Divisi Bisnis Kredit Konsumer BCA, Felicia M. Simon, menurutkan…

Perencana Keuangan Independen, Boy Hazuki Rizal, bilang…

https://personalfinance.kontan.co.id/news/syarat-take-over-kpr-sama-dengan-kredit-baru

Boy Hazuki Rizal_Tabloid Kontan 1Jan18_KPR Take Over Quote

ANGGARAN JAMAN NOW

budget boksbur

IMG_6967
Menjelang akhir tahun, perusahaan sudah mulai membuat anggaran untuk tahun depan, dengan menggunakan asumsi-asumsi ekonomi seperti nilai tukar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi. Proyeksi anggaran dapat dibuatkan untuk jangka pendek (1-2 tahun) sampai jangka menengah (3-5 tahun). Sama halnya juga dengan Anda, sebagai personal maupun kepala keluarga, Anda juga perlu membuat anggaran dengan asumsi-asumsi yang mungkin akan ada atau timbul dalam waktu dekat, misalnya, akan ada tambahan anggota keluarga baru, anak yang akan masuk sekolah atau Anda akan mengambil pendidikan strata lanjutan dan sebagainya.
Semua asumsi dalam keuangan personal ataupun keluarga, bisa kita artikan sebagai adanya alokasi anggaran yang mesti di persiapkan. Dalam jaman now, banyak aplikasi-aplikasi yang bisa di gunakan untuk membantu Anda dalam membuat anggaran personal ataupun keluarga, mencatat secara aktual berapa pengeluaran Anda, bahkan bisa membandingkan aktual terhadap anggaran.
Untuk membuat anggaran, tentu ada 2 (dua) komponen besar yang mesti Anda catat, pendapatan dan pengeluaran. Untuk membuat anggaran, mudahnya Anda bagi dalam beberapa tahapan:
Tahap pertama, catat pos pendapatan, Anda perlu mencatat semua pendapatan anda seperti gaji bulanan, jika Anda punya penghasilan lain selain gaji bulanan, seperti honor menjadi pengajar atau menyewakan motor untuk ojeg online, maka semua pendapatan variabel tersebut perlu di masukkan dalam pos pendapatatan, dan di proyeksikan dalam jangka pendek dan menengah. Sebagai ilustrasi, untuk gaji dalam pos pendapatan, akan lebih mudah bagi anda untuk memproyeksikan nya setiap bulan karena sudah tercatat rutin dalam rekening anda. Sedangkan untuk pendapatan non rutin, harus anda catat, kedua pendapatan rutin dan non rutin perlu diproyeksikan, dengan bantuan aplikasi yang ada, akan jauh lebih mudah.
Tahap kedua, mencatat semua pengeluaran selama 30 hari. Nah ini yang paling membuat orang kadang menyepelekan, atau tidak melihat urgensinya. “Buat apa sih mencatat, cuma segitu aja duit yang keluar”. Coba bayangkan bila Anda adalah perusahaan atau badan usaha, semua pengeluaran harus dipertanggungjawabkan dan ada pejabat yang mengotorisasi pengeluaran tersebut. Tidak sembarangan menyetujui sebuah pengeluaran. Begitu juga dengan keuangan personal ataupun keluarga anda, setiap pengeluaran harus dibuatkan anggarannya, kalau anggaran tersebut tidak ada, bagaimana? Misalnya anggaran untuk keperluan masuk sekolah untuk si kecil, apakah sudah disiapkan?
Untuk tahap kedua ini, Anda bisa mencatat semua pengeluaran rutin Anda, seperti bayar biaya listrik, biaya air, biaya telpon, iuran lingkungan/ keamanan dan lainnya yang bersifat rutin, ada atau tiada, Anda tetap perlu membayar setiap bulannya, paling tidak abonemen nya. Kemudian Anda lanjurkan mencatat semua pengeluaran non rutin Anda, seperti misalnya minum kopi lewat ‘drive thru’ dari kedai tertentu, kongkow-kongkow dengan kolega, nonton bioskop, nonton konser dan lainnya.
Dari perhitungan tahap satu dikurangi tahap dua, Anda bisa dapatkan berapa sisa penghasilan Anda setiap bulannya, apakah masih positif alias ada lebih nya atau malah negatif.
Jika Anda punya asumsi personal atau keluarga, bahwa tahun depan akan ada anggota keluarga baru, atau dalam 2-3 tahun ke depan Anda berniat untuk melanjutkan strata pendidikan lanjutan, maka perlu alokasi khusus dalam proyeksi anggaran pengeluaran tersebut. Misalnya biaya untuk kebutuhan bayi, beli susu bayi, atau menyiapkan uang kuliah untuk 2-3 tahun ke depan dan sebagainya.
Tahap ketiga, kalau melihat bahwa selisih antara pendapatan dan pengeluaran anda sudah mepet, maka lihat lagi pos-pos pengeluaran mana yang bisa di pangkas, atau di relokasi ke pos pengeluaran untuk kebutuhan akan datang. Contohnya, bila asumsi anda akan ada anggota keluarga baru, dan pasti membutuhkan popok, susu, dan lainnya yang baru, maka bisa Anda siasati merelokasi dari pos anggaran lainnya. Contohnya, bila setiap hari anda ke kantor membeli kopi secara drive thru dari kedai tertentu, maka biaya kopi tersebut dapat dipangkas dan diganti dengan membawa sendiri kopi dari rumah. Sehingga pemangkasan anggaran kopi ini, bisa di relokasikan ke anggaran untuk mempersiapkan kebutuhan calon bayi.
Yang keempat, bila selisih cash flow mepet dan pos pengeluaran sudah sedemikian hematnya, maka yang bisa anda lakukan adalah menambah pendapatan, misalnya dengan menyewakan kamar di Airbnb, atau anda sendiri menjadi partner dari taxi online, atau jualan melalui marketplace atau Instagram. Semua tahap-tahap tersebut dioptimalkan untuk membantu mewujudkan tujuan-tujuan anda dalam anggaran tersebut.
Yang menjadi perhatian dalam membuat anggaran personal atau keluarga ini adalah gaya hidup. Gaya hidup itu identik dengan pengeluaran, seperti minum kopi drive thru dari kedai tertentu, apakah anda rela menukarnya dengan kopi sachet dari rumah, demi kebutuhan calon baby. Atau misalnya anda terbiasa nonton dua kali seminggu di bioskop, apakah anda rela mengurangi nya menjadi sebulan sekali? Semua berpulang pada Anda pribadi. Yang terpenting disini adalah bagaimana mengatur pendapatan dan pengeluaran secara disiplin, demi mewujudkan mimpi-mimpi Anda.

Catch me: @rizalplannerEmail me: rizalplannerindo@gmail.com

PROSES KLAIM ASURANSI.

claims,

rizalplanner @Tab Kontan 23Okt17

Kasus salah satu perusahaan Asuransi besar (baca: Allianz) yang heboh baru-baru ini di akhir September 2017 mengakibatkan selain kerugian material juga kerugian immaterial seperti lunturnya kepercayaan nasabah maupun calon nasabah terhadap asuransi secara umum. Kasus ini kemudian menjadi viral, karena perihal klaim merupakan perihal yang ‘sensitif’ bagi nasabah dan perusahaan asuransi. Bagi Anda yang punya asuransi baik yang beli melalui agen atau online pastikan Anda mempelajari dan memahami dengan baik polis Anda. Premi yang selama ini Anda bayarkan tentunya akan menjadi sia-sia jika klaim atas Uang Pertanggungan (UP) tidak dapat dicairkan. Dalam case Asuransi Jiwa, seandainya terjadi musibah (baca: kematian) atas diri Anda selaku pemegang polis dan karena satu dan lain hal terjadi kesalahan atau ketidakjujuran dalam pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) atau Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), maka ahli waris Anda tidak mendapat pencairan UP tersebut. Bayangkan betapa kesedihan yang mendalam bagi ahli waris, sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah kehilangan Anda sebagai pencari nafkah, hutang tidak dapat di lunasi karena UP asuransi tidak dapat dicairkan oleh ahli waris.

Untuk menghindari kejadian yang tidak mengenakkan di kemudian hari, dan agar klaim ahli waris Anda dibayar oleh pihak asuransi, maka ada 8 hal yang perlu di perhatikan.

Pertama, isilah dengan jujur dan benar. Pada saat Anda membeli asuransi jiwa, Anda akan diberikan formulir SPAJ atau SPPAJ, isilah dengan jujur dan benar, karena apabila dikemudian hari ditemukan ketidakcocokan atau kebohongan data, maka klaim tidak bisa di bayarkan. Contohnya, misalnya Anda sudah mempunyai penyakit tertentu sebelum Anda mengajukan SPAJ tapi  Anda tidak men-declare hal tersebut dalam SPAJ, maka dikemudian hari, bila ditemukan penyebab kematian karena penyakit tersebut, maka klaim Anda bisa ditolak.

Yang kedua, pastikan polis tidak lapse atau tidak aktif, karena artinya premi sudah jatuh tempo, namun belum terbayarkan. Umumnya pihak asuransi memberikan waktu 30-45 hari sebagai masa tenggang. Bila ada kejadian setelah batas waktu tenggang 30-45 hari, maka pihak asuransi tidak bertanggung jawab. Untuk itu pastikan Anda membayar premi tepat waktu, agar orang-orang yang Anda kasihi mendapat menfaatnya. Namun bila Anda membeli asuransi jiwa karena kredit yang Anda ajukan, maka hanya cukup di awal saja pembayaran preminya. Hal lain yang penting, buat pemegang asuransi unit link adalah nilai tunai yang cukup, bila nilai tunai kurang untuk menutupi biaya asuransi maka polis dianggap tidak berlaku.

Yang ketiga, pasal pengecualian dalam polis. Pengecualian yang mengakibatkan ahli waris Anda tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran klaim. Dalam pasal ini, contoh yang paling umum adalah bila Anda terlibat dalam kriminal atau kejahatan baik secara langsung maupun tidak langsung.  Dan ini juga berlaku bagi penerima manfaat asuransi alias ahli waris. Apalagi kalau ada kongkalikong antara pemegang polis dan ahli waris dalam kriminal, maka UP tidak akan diterima.

Yang keempat adalah, klaim melebihi batas waktu. Umumnya perusahaan asuransi memberikan batas waktu 30-60 hari kalender terhitung sejak pemegang polis atau tertanggung meninggal dunia. Bila sang ahli waris telat mengajukan klaim, melebihi batas waktu yang telah di tetapkan, maka klaim tidak terima. Oleh karena itu pengajuan klaim Anda harus dalam batas waktu tersebut agar dapat di terima pihak asuransi.

Yang kelima, dokumen klaim harus lengkap. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan pengajuan klaim seperti yang tertulis dalam polis. Komunikasikan kepada ahli waris Anda dimana polis asli, dan/atau bukti pembayaran premi terakhir. Bila Anda penerima fasilitas kredit dari bank, mintalah polis aslinya, bisa lewat bank atau ke pihak asuransinya. Hal lain, misalnya terjadi musibah pada saat di luar negeri, maka surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang seperti Konsulat Jenderal RI setempat diperlukan untuk kelengkapan dokumen klaim.

Yang ke enam, masa tunggu. Bila ahli waris mengajukan klaim dalam masa tunggu, maka pihak asuransi berhak untuk tidak membayar. Masa tunggu umumnya 30-365 hari untuk penyakit kritis. Jika Anda mengajukan klaim karena penyakit kritis sebelum masa tunggu berakhir, maka pihak asuransi berhak untuk menolak. Untuk itu perlu diperhatikan dengan baik masa tunggu dari tanggal polis tersebut.

Yang ketujuh, bila klaim tidak termasuk dalam polis. Misalnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pemegang polis cacat kaki, sehingga harus di potong dari lutut ke bawah. Ternyata  setelah dibaca seksama, klausula menyebutkan hanya di cover bila terjadi kecacatan dari pangkal paha ke bawah, maka atas klaim Anda tidak dapat ditindaklanjuti.

Yang terakhir, setelah mempelajari dan memahami dengan cermat polis Anda, selalu komunikasikan dengan pasangan atau ahli waris Anda perihal asuransi yang dimiliki dan kewajiban yang mesti anda lunasi. Tidak ada yang tahu kapan malaikat maut akan menjemput, persiapkan yang terbaik untuk ahli waris Anda.

 

HIBAH WASIAT/ WARIS = HEMAT PAJAK

hibahdanwasiat

rizalplanner_Tab Kontan 14Aug17

Pernahkah anda mendengar satu keluarga ribut karena memperebutkan harta warisan? Kakak adik saling bertengkar mempermasalahkan siapa yang paling berhak untuk mendapatkan warisan orang tuanya.

Bisakah anda bayangkan kejadian serupa bisa menimpa anda? Setelah anda tidak ada, anak-anak anda saling memperebutkan warisan anda. Mereka bertengkat memperebutkan rumah, tanah, villa, apartemen anda. Bisa-bisa anda tidak tenang di alam kubur sana.

Salah satu caranya agar menghindari masalah yang mungkin timbul kelak adalah dengan hibah wasiat. Jika hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan saat pemberi hibah masih hidup, maka hibah wasiat hanya berlaku pada saat pemberi wasiat tersebut sudah meninggal. Hibah wasiat artinya pemberian barang oleh Pewaris (orang yang memiliki harta) kepada orang tertentu yang telah disebutkan atau ditetapkan oleh Pewaris dalam surat wasiat yang dibuatnya. Pemberi wasiat mempunyai hubungan langsung kepada penerima wasiat, hubungan satu derajat ke bawah contohnya anak, ataupun satu derajat ke atas, contohnya orang tua, termasuk dalam hal ini suami/istri.

Hibah wasiat bagi penerima wasiat selain mendapatkan hak juga punya kewajiban yang harus di penuhi. Begitu juga dengan ahli waris, selain mendapatkan hak, ahli waris juga punya kewajiban yang juga harus dipenuhi. Dalam case ini berupa pajak kepemilikan rumah, sehingga apabila terjadi perpindahan kepemilikan dari almarhum orang tua kepada anak, maka anak yang memperoleh rumah tersebut punya kewajiban untuk membayar pajak. Seperti halnya transaksi jual beli rumah, maka di analogikan yang beli rumah adalah penerima hibah wasiat atau penerima waris tersebut. Bagi penerima hibah wasiat atau waris tersebut berlaku tarif seperti halnya pembeli rumah, dengan dasar pengenaan pajak khusus sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah dan Provinsi.

Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa rumah kepada anaknya, dan sebelum meninggal dunia ia menulis surat wasiat, maka si anak entitle untuk mendapatkan rumah tersebut. Namun, jika tidak atau belum sempat menulis wasiat atau tidak ada surat waris, maka anak yang notabene berhak mendapatkan warisan harus mendapatkan surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan, hibah wasiat ini akan jauh lebih taktis dan hemat, jika pewaris sudah menuliskan surat wasiat.

Apa bedanya waris dan hibah wasiat?

Dalan Peraturan Pemerintah No. 111 tahun 2000 yang di tandatangani oleh Presiden Gusdur yang dimaksud dengan perolehan hak karena waris, adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Sementara, yang di maksud dengan perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

Apa manfaat waris dan hibah wasiat?

Pertama, ahli waris atau penerima hibah wasiat entitle mendapatkan diskon 50% dari 5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya terutang, nilai ini harus di bayarkan dan disetorkan ke kas daerah dan dibayarkan saat ahli waris atau penerima hibah mendaftarkan peralihan hak nya atau sejak akte di tandatangani.  Yang kedua, ahli waris atau penerima hibah wasiat entitle mendapatkan pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarnya di tentukan oleh Pemerintah Provinsi.

Rumus Perhitungan

Rumus BPHTB Waris atau Hibah Wasiat: 50% x 5% (NJOP PBB – NPOPTKP).

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah pengurang dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No.18 tahun 2010. NPOPTKP untuk waris dan hibah wasiat nilainya sebesar Rp. 350 juta. Jika selain hibah wasiat atau waris, maka nilainya sebesar Rp. 80 juta. Angka NPOPTKP tersebut di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 18 tahun 2010. Untuk wilayah di luar DKI Jakarta, di atur oleh daerahnya masing-masing.

Untuk lebih jelas, ilustrasinya sebagai berikut, jika asumsi ahli waris atau penerima hibah wasiat mendapatkan rumah dengan NJOP di DKI Jakarta Rp. 1 Miliar dan NPOPTKP karena Hibah Wasiat atau Waris Rp. 350 juta, maka bila mengikuti rumus di atas, secara perhitungan, sang ahli waris atau penerima hibah wasiat akan hemat pajak sebesar Rp.29.750.000 (lihat tabel 1 di bawah).

Tabel 1:

Dengan Hibah Wasiat / Waris  Selain Hibah Wasiat / Waris
 NJOP*     1.000,000,000    
 NPOPTKP**    (Rp. 350.000.000)  (Rp. 80.000.000)
 BPHTB yang dibayarkan                              16,250,000                       46,000,000
 Hemat pajak                            29,750,000  
Ket:

*) Nilai Jual Objek Pajak

**)  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak; di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk waris dan hibah wasiat diperuntukkan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan satu derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat, termasuk suami/ istri.

Cara membuat hibah wasiat?

Bagaimana caranya membuat hibah wasiat? Bisa dilakukan melalui Notaris. Hibah wasiat dibuat oleh pembuat wasiat sekaligus pemilik properti sewaktu masih hidup dan berlaku kalau yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sedangkan surat keterangan waris, dibuat di kelurahan dan kecamatan oleh ahli waris sesudah pemilik properti meninggal dunia.

Baik hibah wasiat maupun surat keterangan waris, keduanya membutuhkan surat keterangan kematian. Baik penerima hibah maupun ahli waris perlu membuktikan kepada Notaris maupun pihak kelurahan dan kecamatan bahwa pemilik properti sudah meninggal dunia.

Tulisan ini bukan untuk menakut-nakuti diri sendiri ataupun orang tua kita supaya bagi-bagi waris sekarang. Tetapi dengan membuat surat hibah wasiat artinya menghemat bayar pajak bagi penerima hibah wasiat/ ahli waris, kita berpikir lebih efektif dan penuh persiapan untuk keluarga kita.

 

Catch me: @rizalplanner
Rizal.plannerindo@gmail.com

 

 

MENGHITUNG DANA PENSIUN

Pension

rizalplanner_ Tabloid Kontan 22Mei17

Memang rejeki itu sudah ada yang ngatur, kalau sudah rejeki gak akan kemana. Rasanya kalimat seperti itu sering kita dengar. Jadi kalau untuk pensiun pun kita sudah yakin nanti pasti ada rejekinya. Atau kalau keburu meninggal duluan, ya tidak usah pusing mikirin pensiun. Umur rahasia Tuhan, kalau di kasih umur panjang sampai setelah pensiun, maka kita sudah siap dengan rencana pensiun kita. Semakin muda kita memulai persiapan pensiun semakin baik.

Ada dua aspek kehidupan untuk setiap orang bila dilihat by product, yang pertama jika ia meninggal lebih dahulu, apa yang diwariskan untuk keluarga yang ditinggalkan, yang kedua, kalau ia panjang umur, mau hidup dengan apa?  Untuk tulisan kali ini, membahas poin yang kedua, untuk orang yang pensiun.

Kalau gaya hidup sekarang seminggu sekali kongkow-kongkow ngafe dengan teman-teman, maka dalam perencanaan perhitungan pensiun ini, gaya hidup seperti itu masih tetap diperhitungkan. Yang perlu kita perhatikan bahwa angsuran atau cicilan rutin (seperti angsuran properti – KPR/KPA) di asumsikan sudah lunas. Normalnya bank memberikan fasilitas kredit kepada seseorang sampai yang bersangkutan menjelang pensiun, sehingga pada saat pensiun, sudah tidak ada cicilan lagi. Di lain sisi dengan bertambahnya umur, risiko kesehatan juga semakin meningkat, yang akan berdampak semakin tingginya premi asuransi kesehatan yang harus dibayarkan. Dengan masuknya masa pensiun, maka tidak ada lagi utang properti atau cicilan rumah (KPR/KPA) yang mengkonsumsikan 30% dari total pendapatan bulanan anda. Sehingga apabila pendapatan anda (27th) sekarang sebesar Rp. 10 juta per bulan, dikurangi beban cicilan properti maka pendapatan bersih anda Rp. 7 juta yang dapat anda gunakan untuk menunjang kebutuhan hidup anda sehari-hari. Dari data  Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi 5 tahun terakhir, asumsikan inflasi rata-rata 6,3% per tahun, sisa usia produktif 28 tahun. Dengan konsep Time Value of Money, anda bisa menghitung berapa dana pensiun yang anda butuhkan.

Pertama yang perlu kita hitung adalah berapa pendapatan bersih anda selama setahun di usia 55. Jika pendapatan bersih sebulan saat ini Rp. 7 juta, maka dalam setahun Rp. 84 juta, dengan inflasi 6,3% sebulan, pendapatan anda di usia 55 sama dengan Rp. 465 juta. Artinya nilai uang Rp. 84 juta saat ini sama dengan Rp. 465 juta pada saat usia 55 tahun nanti atau 28 tahun kemudian.

Tahap kedua, hitung berapa biaya hidup selama pensiun (sebelum meninggal). Jika rata-rata usia hidup sampai dengan 70 tahun, maka ada masa 15 tahun dimana anda harus membiayai hidup anda. Dari hitungan tahap pertama di atas, biaya hidup per tahun Rp. 465 juta, inflasi 6.3%, maka selama masa 15 tahun tersebut sampai usia 70 tahun, dana yang anda butuhkan sebesar Rp. 4,43 Milyar. Artinya untuk bisa hidup selama 15 tahun sejak usia pensiun 55, dengan gaya hidup yang sama saat ini, kongkow kongkow ngafe seminggu sekali serta dengan asumsi tingkat inflasi yang kurang lebih sama, anda membutuhkan dana Rp. 4,43 Milyar selama 15 tahun tersebut.

Tahap ketiga, hitung berapa cicilannya untuk mendapatkan dana pensiun tersebut. Dari hitungan tahap kedua, anda sudah mendapatkan angka Rp. 4,43 Milyar sebagai dana pensiun yang harus di bentuk. Dengan rentang waktu 28 tahun menjelang pensiun, anda bisa memilih instrumen investasi yang bertipe agresif. Misalkan menggunakan instrumen pasar modal yang bisa memberikan return (imbal hasil) 15% per tahun, maka cicilan yang perlu di siapkan kurang lebih Rp. 865 ribu per bulan. Artinya dengan memilih instrumen yang bisa memberikan imbal hasil 15% per tahun selama 28 tahun, cicilan yang perlu dibayarkan setiap bulannya ‘hanya’ Rp. 865 ribu sehingga terbentuk dana pensiun Rp. 4,43 Milyar.

Semakin jauh persiapan dana pensiun, semakin kecil dana cicilan yang dibutuhkan, bayangkan bila anda baru mempersiapkan dana pensiun setelah berusia 40 tahun, maka cicilan per bulan nya melonjak menjadi Rp. 2,99 juta per bulan nya.

Dalam menyiapkan dana untuk kebutuhan pensiun tersebut, anda bisa memilah instrumen investasi apa yang akan anda gunakan, agar pensiun masih bisa mempertahankan gaya hidup seperti saat ini. Karena tujuan anda untuk pensiun, tentu tenor pilihan investasi adalah yang jangka panjang, instrumen di pasar modal seperti reksadana saham bisa menjadi pilihan.

Sebagai catatan, semakin pendek waktu persiapan anda untuk pensiun, semakin rendah tingkat risiko investasi yang di pilih, hal ini penting untuk meminimalisasi risiko investasi. Namun konsekuensinya return atau imbal hasil nya juga relatif lebih rendah. Ilustrasinya kalau masa pensiun anda kurang dari 7 tahun, maka reksadana campuran bisa menjadi pilihan, di bawah 3 tahun, reksadana pendapatan tetap bisa menjadi pilihan. Semakin pendek masa investasi, pilihlah investasi yang risikonya lebih rendah dan menghasilkan, meskipun imbal hasil relatif lebih kecil.  Saat ini investasi reksadana tersebut bisa anda akses secara online melalui Manajer Investasi yang mengelola reksadana, atau melalui portal tertentu, atau melalui bank sebagai agen. Pembelian reksadana bisa dilakukan secara berkala dengan mendebit rekening  anda setiap tanggal tertentu. Semua  performa dari masing-masing reksadana  baik syariah maupun konvensional yang di jual juga dapat dilihat secara transparan.

Terakhir, review berkala perlu dilakukan bila penghasilan anda meningkat, gaya hidup juga meningkat, otomatis perhitungan dana pensiun juga harus di tambah.