Properti: Hibah, Hibah Wasiat dan Waris.

RizalPlanner Boy Hazuki RizalGrant house

souce pic: rumahpanturacom

published in Investor Daily 14 Dec 2019: https://investor.id/opinion/properti-hibah-hibah-wasiat-dan-waris

Dalam perencanaan keuangan, distribusi aset atau pembagian harta dikenal sebagai estate planning. Salah satu aset yang paling sering beralih hak kepemilikan adalah properti berupa tanah. Ada 3 (tiga) cara yang dikenal secara umum: hibah, hibah wasiat dan waris.

Ada peraturan yang mengatur mengenai hal peralihan hak kepemilikan tanah, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, sampai Surat Edaran Kepala BPN. Jika disimpulkan dari semua peraturan tersebut, ada 2 (dua) hal kunci dalam peralihan hak, yaitu subjek dan objek dari peralihan hak tersebut. Subjek dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jika pemegang haknya orang pribadi, dan Akte Perseroan jika pemegang haknya berbentuk badan hukum. Objek, adalah tanah tersebut.

Yang pertama: hibah. Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali. Ini merupakan pengalihan hak atas sesuatu barang kepada siapapun tanpa mengharapkan imbalan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Yang utama adalah bahwa hibah itu dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup. Karena Undang-undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup1). Hibah bisa diberikan kepada siapa saja, misalnya ke anak, orang tua, keponakan, sahabat, badan keagamaan, badan pendidikan dan badan sosial. Kalau hibah diberikan kepada anak, maka harus menjunjung tinggi azas keadilan. Karena jika orang tua tidak adil, maka anak yang mendapat bagian lebih kecil, bisa timbul dendam, dan dapat mengganggu hubungan kekeluargaan di antara mereka di kemudian hari.

Untuk hibah yang dilakukan dalam keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek pajak penghasilan2), misalnya orang tua kepada anak kandung. Untuk orang tua sebagai pemberi hibah dalam garis keturunan lurus satu derajat, tidak ada pajak yang dikenakan, sementara yang menerima hibah wajib membayar pajak atau disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya 5% dari Nilai Jual Objek Pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau 5% (NJOP – NPOPTKP). Untuk hibah, besarnya NPOPTKP untuk area DKI Jakarta sebesar Rp. 80 juta, sedangkan untuk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp. 60 juta. Sebagai ilustrasi, seorang ayah menghibahkan sebidang tanah di Jakarta dengan nilai NJOP sebesar Rp. 1,5 Milyar kepada putrinya, maka sebagai pemberi hibah, sang ayah tidak perlu membayar apapun, sementara putrinya sebagai penerima hibah, harus membayar BPHTB sebesar 5% x ( Rp. 1,5 M – Rp. 80 juta) = Rp. 71 juta. Prosedur pendaftaran hak tanah karena hibah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang dihadapan para pihak yang memberi dan menerima hibah, disaksikan minimal 2 (dua) orang saksi. Untuk kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat oleh PPAT.

Yang kedua: hibah wasiat. Jika pemberian dilakukan pada saat seseorang masih hidup namun baru berlaku jika pemberi hibah sudah meninggal dunia. Hibah wasiat ini berlaku untuk pihak manapun yang ditunjuk dalam wasiat. Namun dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli waris dan ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, maksimal pemberian hibah wasiat untuk orang lain di batasi hanya sepertiga dari harta. Membuat hibah wasiat dapat dilakukan melalui Notaris. Prosedur pendaftaran hak tanah atas hibah wasiat harus dilaksanakan dihadapan PPAT. Untuk hibah wasiat berupa tanah, karena pemberi hibah sudah meninggal dunia, maka tidak ada pajak yang dikenakan, sementara penerima hibah wasiat, karena menerima peralihan hak tanah meskipun secara cuma-cuma, tetap harus membayar pajak atau BPHTB. Ada keringanan 50% untuk BPHTB, yaitu besarnya: 50% x [5% (NJOP – NPOPTKP)].  Sedangkan NPOPTKP Hibah Wasiat pun lebih besar dari NPOPTKP Hibah. Untuk area Jakarta, NPOPTKP Hibah Wasiat senilai Rp. 350 juta, sementara untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp. 300 juta. Mengambil ilustrasi di atas, misalkan sang ayah sudah meninggal dan meninggalkan wasiat, maka sang putri penerima hibah wasiat berupa tanah di Jakarta, harus membayar BPHTB sebesar: 50% x [5% ( Rp. 1,5M – Rp. 350 juta)] = Rp. 28,75 juta. Cukup signifikan bedanya BPHTB yang dibayarkan dengan hibah.

Yang ketiga, warisan. Waris adalah perpindahan hak dan kewajiban dari orang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Ahli waris hanya untuk keluarga yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Ahli waris dibuktikan secara tertulis melalui Surat Keterangan Waris (SKW). SKW untuk WNI asli dibuat dibawah tangan disahkan oleh lurah dan dikuatkan camat, sementara untuk keturunan Chinese dan Eropa dibuat oleh Notaris, dan untuk keturunan Timur asing seperti India dan Arab, dibuat oleh Balai Harta Peninggalan. Jika terjadi perkawinan campur, misal WNI Asli dengan Chinese, maka dilihat pihak mana yang meninggal. Jika yang meninggal adalah WNI Asli, cukup dibuatkan SKW di bawah tangan saja, sementara jika yang meninggal Chinese perlu dibuatkan akta notaris dengan pengecekan wasiat sebelumnya. Jika SKW sudah ada, maka perpindahan hak kepemilikan khususnya untuk properti, bisa dilakukan. Ahli waris tetap perlu membayar pajak BPHTB. Perhitungannya sama dengan hibah wasiat, yaitu 50% x [5% x (NJOP – NPOPTKP)]. Nilai NPOPTKP nya pun sama dengan hibah wasiat. Ilustrasinya, bila mengacu contoh hibah wasiat di atas, BPHTB yang dibayarkan sebesar Rp. 28,75 juta.

Untuk ketiga peralihan hak di atas, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BPHTB bisa menjadi 0% alias gratis4), dengan syarat dan ketentuan yang harus di penuhi yaitu wajib pajak pribadi yang mempunyai KTP DKI Jakarta minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, harus merupakan perolehan hak untuk pertama kalinya karena pemindahan hak (jual beli, hibah, hibah wasiat dan waris), serta Nilai Perolehan Objek Pajak maksimum Rp. 2 Milyar. Dalam peraturan ini, berita baiknya, pemindahan hak tanah karena jual beli tanah di DKI Jakarta yang memenuhi kriteria di atas, berlaku juga BPHTB 0% alias gratis. Caranya bagaimana? Ajukan permohonan dan penuhi dokumen umum dan khusus yang dipersyaratkan.

 

Boy Hazuki Rizal

Biro Perencana Keuangan Rizal Planner & Rekan

 

 

Catatan kaki:

1)  KUHP Pasal 1666

2) PMK No. 245/PMK.03/2008

3)  PerGub DKI Jakarta No. 112 Tahun 2011

4) PerGub DKI Jakarta No. 126 Tahun 2017

 

Rumah Warisan, Dokumen dan Pajak Terkait.

Boy Hazuki Rizal Investor Daily 28Sep19

Di publikasikan di Koran Investor Daily, 28 September 2019: https://investor.id/opinion/rumah-warisan-dokumen-dan-pajak-terkait

Rumah

Setelah berlalunya kesedihan atas kematian dari orang tua, salah satu peninggalan orang tua pada umumnya adalah harta berupa rumah warisan. Apalagi kalau ahli warisnya banyak, maka orang-orang yang ditinggalkan mungkin saja timbul perselisihan, karena salah satu ahli waris ingin menguasai harta peninggalan. Rumah warisan merupakan contoh harta peninggalan yang paling banyak kasusnya.

Kalau ada anggota keluarga yang tidak sepakat dengan pembagian harta waris, maka bisa mengajukan permohonan penetapan fatwa waris ke Pengadilan Agama (bagi yang muslim) dan Pengadilan Negeri (bagi non muslim). Fatwa waris juga diperlukan bila ahli waris dan pewaris secara hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sudah terlalu jauh, sehingga putusan pengadilan diperlukan untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang berhak.

Untuk menjual rumah warisan kepada pihak ketiga, harus ada Surat Keterangan Waris (SKW), jika SKW sudah cukup, maka tidak diperlukan lagi penetapan ahli waris dari pengadilan. SKW dibuat di bawah tangan, diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat. Sedangkan untuk keturunan Chinese dan Eropa, maka perlu dibuatkan SKW di Notaris, yang didahului dengan pengecekan ke Pusat Daftar Wasiat di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sedangkan untuk keturunan Timur Asing bukan Tionghoa seperti Arab dan India, SKW dibuatkan di Balai Harta Peninggalan (BHP). BHP merupakan unit pelaksana teknis instansi pemerintah yang berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bila para ahli waris sudah sepakat untuk menjual rumah, dan rumah tersebut atas nama orang tua yang sudah meninggal, maka nama yang terdaftar di sertifikat perlu dibaliknamakan terlebih dahulu ke nama para ahli waris. Misalnya sertifikat rumah atas nama bapak yang sudah meninggal, maka sertifikat dibaliknamakan dahulu ke istri dan anak-anaknya. Pada saat membaliknamakan ini, timbul konsekuensi pajak pembeli. Meskipun bukan transaksi beli, tapi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) akan dikenakan. Pada saat membayar kewajiban ini, ahli waris mendapatkan keringanan berupa potongan 50% dari tarif pajak pembeli dan nilai pengurang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berlaku khusus untuk waris atau hibah wasiat. Besarnya: 50% x 5% (NJOP – NJOPTKP). NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Untuk area Jakarta, sesuai ketentuan Perda Provinsi DKI Jakarta no 18 tahun 2010, untuk waris dan hibah wasiat, besarnya NJOPTKP sebesar Rp. 350 juta.

Jika sudah selesai balik nama ke para ahli waris, maka transaksi jual beli dengan pihak ketiga dapat dilakukan layaknya transaksi jual beli rumah biasa. Bila transaksi terjadi, maka pajak yang timbul adalah 2,5% bagi penjual (dalam hal ini para ahli waris pemilik rumah) dan 5% bagi pembeli (pihak ketiga). Bagi penjual, pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan sebesar 2,5% x Nilai Transaksi atau NJOP (mana yang lebih besar). Sedangkan bagi pembeli, pajak yang harus dibayarkan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, sebesar 5% x (NJOP – NJOPTKP). Nilai NJOPTKP selain waris dan hibah wasiat, nilainya Rp. 80 juta, untuk wilayah Jakarta. Untuk wilayah lain ada ketentuannya masing-masing, bisa cek kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat.

Dalam hal ini penjual terkena 2 (dua) kali pajak, yang pertama pajak pembeli, karena menerima rumah warisan tersebut, dan yang kedua adalah pajak penghasilan, sebagai penjual rumah warisan tersebut. Pajak pembeli atas rumah waris, berhak atas potongan 50% dari ketentuan tarif pajak yang berlaku. Sedangkan pajak penghasilan sebagai penjual, tidak ada potongan.

Di lain sisi, kalau ternyata, para ahli waris sepakat untuk memberikan rumah warisan tersebut kepada salah salah satu ahli waris, maka sertifikat tersebut dibaliknamakan terlebih dahulu ke seluruh ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Atas hal ini, konsekuensi pajak yang muncul adalah penerima hak tersebut harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus, hanya saja secara proporsional. Misalnya, ada 5 (lima) ahli waris, dan semuanya sepakat untuk memberikan ke salah satu ahli waris. Maka ahli waris penerima ini harus membayar 4/5 (empat per lima) dari PPh dan BPHTB karena 1/5 (seperlima) sudah menjadi miliknya.

Sebagai penutup, dalam transaksi jual beli rumah warisan, yang membedakan adalah dokumen dan pajak. Dokumen yang harus ada, adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan dari rumah tersebut, karena pada saat transaksi jual beli, yang harus hadir di hadapan notaris adalah pewaris dari rumah tersebut. Bila salah satu ahli waris karena alasan lokasi yang berjauhan, tidak dapat hadir, maka perlu dibuatkan Surat Kuasa di hadapan notaris setempat ke salah satu ahli waris yang isinya menyetujui penjualan rumah warisan tersebut. Surat kuasa ini kemudian dilampirkan di Akta Jual Beli.

 

Boy Hazuki Rizal

Biro Perencana Keuangan Rizal Planner & Rekan

 

Iuran Dana Pensiun = Hemat Pajak Bonus Tahunan

Boy Hazuki Rizal ID_25Apr2018

Bagi Anda yang bekerja sebagai pegawai di suatu perusahaan swasta, dan kinerja perusahaan menunjukkan hasil yang bagus, tentu akan ada reward bagi karyawannya yang telah bekerja keras mewujudkan hasil itu. Biasanya reward seperti ini dikenal sebagai bonus tahunan, bonus prestasi, bonus kinerja atau apapun namanya.

Awal tahun seperti saat ini, merupakan momentum yang biasanya digunakan perusahaan untuk memberikan reward bonus tahunan kepada karyawannya. Namanya juga bonus alias duit ekstra, banyak sudah keinginan dari karyawan yang akan terima bonus. Belum terima saja udah berangan-angan ingin beli ini itu. Ada yang mau pergi liburan ke luar negeri dengan keluarga, ingin ganti mobil baru, ingin beli apartemen baru, macam-macam keinginannya.

Tapi pernahkah anda berpikir bahwa bonus tahunan tersebut untuk menambah dana pensiun Anda? Lho kok?

Ya, dana pensiun untuk hari tua Anda nanti. Memang keliatannya tidak umum, tapi jika seandainya, dalam waktu setahun anda sudah mengatur dengan baik dan berkecukupan dengan gaji yang anda terima sekarang, maka uang ekstra seperti bonus tahunan merupakan hal yang bisa anda ‘kecualikan’ dalam perhitungan pendapatan Anda.

Bonus dan Pajak Penghasilan

Bonus tahunan ini pasti akan dipotong pajak karena di anggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur. Adapun tiering yang berlaku saat ini sesuai UU No. 36 Tahun 2008 pasal 17:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak per tahun Tarif Pajak
s/d Rp. 50 juta 5%
Rp. 50 juta <  x <= Rp. 250 juta 15%
Rp. 250 juta < x <= Rp. 500 juta 25%
> Rp. 500 juta 30%

Tabel 1. Tarif Progresif Pajak Penghasilan.

Sebagai ilustrasi, jika gaji A, profesional, 35 tahun, misalnya Rp. 20 juta sebulan, maka dalam setahun akan terima gaji 13x kurang lebih Rp. 260 juta (termasuk Tunjangan Hari Raya – THR. Jika kemudian awal tahun ini ada bonus tahunan misalnya 2x gaji, maka dalam setahun A terima 15x gaji atau Rp. 300 juta. Maka sesuai peraturan yang berlaku, pajak progresif akan berlaku disini. Karena penghasilan setahun Rp. 300 juta, artinya di atas Rp. 250 juta tapi di bawah Rp. 500 juta, akan dikenakan pajak progresif 25% (lihat tabel 1). Kalau dihitung, pajak atas bonus yang mesti dibayarkan kurang lebih Rp. 10 juta.

Sementara itu, menurut UU No. 36 tahun 2008, tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahn 1983 Tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (3) huruf g, meyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, bukan merupakan objek PPh.

Dalam hal ini, jika bonus tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja ke A sebagai penghasilan tetapi dibayarkan sebagai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) ke Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menkeu, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka dana tersebut tidak dikenakan pajak. Ya, betul bebas pajak.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penerima pembayaran JHT baik dari perusahaan maupun dari pegawai tidak menyetorkan pajak atas pembayaran iuran tersebut, karena iuran tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menginvestasikan dalam berbagai instrumen investasi yang nantinya akan memperbesar jumlah dana JHT yang akan diterima pegawai pada saat pensiun. Tentu saja JHT yang terakumulasi serta belum dikenakan pajak sama sekali dari sisi pegawai, perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan, akan terutang Pajak Penghasilan (PPh)  pada saat diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Berapa besarnya pajak terutang?

Tarif Progresif Jaminan Hari Tua

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 pasal 2, untuk tiering tarif progresif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan dari Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua Tarif pajak
<= Rp. 50 juta 0%
> Rp. 50 juta 5%

Tabel 2. Tarif Pajak UMP, THT dan JHT

Sebagai catatan, pembayaran atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus, atau paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Bila kita bandingkan besarnya pajak penghasilan bonus yang dibayarkan langsung, dengan contoh di atas, maka perbandingannya adalah 25% vs 5%. Ada selisih 20% pajak. Sangat signifikan sekali. Jika investasi A dilakukan sekarang dan misalkan masih ada waktu 20 tahun untuk investasi, maka bonus Rp. 40 juta yang A setorkan sebagai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) akan berkembang menjadi Rp. 128 juta, asumsikan selama 20 tahun ditempatkan di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil 6% per tahun.

Bila dihitung, maka pajak progresif JHT sebesar 5% yang dibayarkan kemudian pada saat penarikan dana ini ‘hanya’ Rp. 6,4 juta, jauh lebih kecil dari pada pajak progresif bonus 25% sebesar Rp. 10 juta  yang dibayarkan sebagai penghasilan tahun ini. Dari simulasi di atas, terlihat dana pensiun semakin meningkat, pajak semakin mengecil. Sementara kalau Anda ambil tahun ini sebagai penghasilan, pajak lebih besar dan nominal yang diterima lebih kecil.

Anda di ajak untuk berpikir jangka panjang dengan cara mengalihkan bonus ke dana pensiun, selain menunda konsumsi, menambah investasi, juga menghemat pajak dengan cara yang benar dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Sekarang, tinggal kembali pada Anda pribadi, apakah Anda mau berpikir panjang untuk dana pensiun atau tidak.

Untuk bisa mengalihkan bonus anda sebagai iuran JHT, mintalah bantuan dari Human Resources (HR) atau Human Capital atau SDM di kantor Anda. Selanjutnya, anda bisa memonitor berapa dana pensiun Anda di website BPJS Ketenagakerjaan.

 

Boy Hazuki Rizal

Biro Perencana Keuangan Rizal Planner & Rekan.

YEbonus