TAGIHAN KARTU KREDIT

pic source: credit.about.com

pic source: credit.about.com

rizalplanner_Tabloid Kontan 6Feb17

Tentu bagi anda yang punya kartu kredit, sudah paham benar, bahwa kartu kredit itu bukan “additional income”, tapi semata pengganti uang sementara. Selain KTA, sering sekali saya mendapatkan tawaran jasa “pemutihan” tagihan kartu kredit yang masuk via sms. Penawaran jasa yang ditujukan bagi pemilik kartu kredit yang sudah tidak mampu bayar lagi tagihan-tagihan nya dan sudah masuk black list.
Untuk menghindari agar anda tidak terbebani oleh tagihan-tagihan tersebut, maka anda harus mengukur dulu berapa besar kemampuan financial anda dalam membayar tagihan kartu kredit. misalnya max. 20% dari total income anda.
Bagi anda yang punya kartu kredit, tentu billing statement atau tagihan merupakan hal yang setiap bulan harus anda cermati. Tagihan kartu kredit ini mempunyai tanggal penagihan atau tanggal cetak (statement date), artinya tanggal lembar tagihan dicetak. Biasanya setiap bulan pada tanggal yang sama. Semua transaksi yang diterima dan dibukukan setelah tanggal tagihan sebelumnya hingga tanggal ini akan tertera pada lembar tagihan ini. Misalnya tanggal tagihan setiap tanggal 18, jika anda bertransaksi pada tanggal 19 Jan, tanggal penagihan atau tanggal cetaknya adalah tanggal 18 Februari. Jika anda transaksi tanggal 19 Jan, anda akan punya waktu untuk membayar tagihan tersebut sampai 45 hari (secara rata-rata, karena ada yang 48 – 50 hari) kemudian, yaitu tanggal 5 Maret. Dan selama 45 hari ini sampai jatuh tempo, tagihan anda tidak akan kena bunga. Hal lain yang perlu anda cermati adalah bila transaksi di mesin EDC – electronic data captured (itu lho mesin yang buat gesek kartu kredit) dari bank yang sama dengan penerbit kartu kredit anda, transaksi yang dibukukan akan masuk 1 hari setelah transaksi dilakukan, jadi kalau anda transaksi tanggal 17 Jan, akan dibukukan tanggal 18 Jan. Tapi jika antara kartu kredit anda dengan mesin EDC berbeda, maka butuh 2 -3 hari untuk masuk sebagai tanggal pembukuan. Misal tanggal transaksi anda tanggal 17 Jan, maka akan dibukukan tanggal 20 Jan.

Apa itu tanggal jatuh tempo (due date)? Tanggal ini adalah tanggal jatuh tempo pembayaran (payment due date) Anda. Antara tanggal cetak (18 Februari) dengan tanggal jatuh tempo (5 Maret) adalah 15 hari. Jika pakai contoh di atas, supaya track record anda baik, pembayaran diterima Bank penerbit kartu paling lambat tanggal 5 Maret. Artinya jika anda membayar melalui ATM dari bank yang sama tersebut, maka perlu waktu 1 hari untuk masuk sebagai tanggal pembukuan, misal kartu anda Bank X, tabungan anda juga di Bank X, maka pembayaran anda via ATM harus dilakukan maksimal tanggal 4 Maret supaya dibukukan tanggal 5 Maret pas jatuh tempo. Tapi jika pembayaran lewat bank lain (Bank Y) atau bank di luar penerbit kartu kredit, maka perlu 3 hari supaya pembayaran anda masuk dan dibukukan, berarti tanggal 2 Maret. Nah untuk pembayaran ini, mesti diperhitungkan, supaya jangan sampai pembayaran anda terlewat dari tanggal jatuh tempo, contoh ekstrimnya anda hanya transaksi Rp. 50.000, tapi denda dan bunga nya Rp. 100.000 karena lupa bayar sampai muncul tagihan di periode berikutnya.

Tanggal pembukuan sendiri adalah tanggal pada saat transaksi anda dibukukan di rekening kartu kredit Anda. Seperti ilustrasi di atas, tanggal pembukuan belum tentu sama dengan tanggal transaksi. Oleh karena itu jika anda sudah tahu triknya, anda bisa melakukan transaksi pada 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga tanggal pembukuan anda lewat dari tanggal cetak pada bulan tersebut, dengan catatan kartu kredit dengan mesin EDC berbeda. Tagihan akan muncul pada periode berikutnya. Contohnya masih nyambung cerita di atas, jika anda transaksi tanggal 17 Februari, maka baru akan dibukukan tanggal 20 Februari, artinya, due date dari tagihan anda adalah tanggal 3 April. Anda punya waktu 46 hari lagi untuk bayar.

Hal lain yang perlu diperhatikan dari kartu kredit adalah jangan pernah membayar pembayaran minimum, bayarlah selalu full amount dari total tagihan anda dan bayarlah sebelum tanggal jatuh tempo. Karena ini membantu anda mengurangi beban utang bunga berbunga yang dahsyat (interest compounding). Butuh waktu 3 tahun untuk melunasi tagihan bila hanya membayar minimum, dengan catatan tanpa melakukan transaksi-transaksi berikut lainnya.

Kalau ada yang terjebak dengan fasilitas kartu kredit ini, dengan catatan yang negatif di Bank Indonesia, maka sulit bagi anda untuk memperoleh fasilitas lain dari bank manapun untuk KPR, kredit investasi, kredit usaha dan fasilitas lainnya.

So be wise, manage your debt.

Catch me: @rizalplanner
Email me: rizal.planner@gmail.com

RULE of 72

pic source: swanretirement.com

pic source: swanretirement.com

Pernahkah anda mendengar rule of 72? Jangan bayangkan rumus ini sesusah rumus Archimedes atau rumus menghitung jarak matahari ke bumi. Rule of 72 atau hukum rumus 72 adalah rumus sederhana yang diciptakan oleh Einstein untuk menghitung cepat berapa tahun modal yang kita investasikan akan menjadi 2x lipat.

Rumusnya sangat mudah:

72 : tingkat suku bunga = jangka waktu nilai investasi jadi 2x lipat

Tabel di bawah sebagai ilustrasi dari Rule of 72

Tingkat suku bunga

Rule of 72

2%

36,0

3%

24,0

4%

18,0

5%

14,4

10%

7,2

12%

6,0

24%

3,0

Khusus untuk tulisan ini fokus pada investasi properti. Jika anda beli rumah sekarang seharga Rp. 1 M, dengan rata-rata tingkat suku bunga yang berlaku saat ini adalah 12%, maka nilai rumah anda akan berlipat dua menjadi Rp. 2 M dalam jangka waktu 6 tahun.

Rumus 72 ini berlaku universal, dimanapun anda berada. Oleh karena itu kalau anda beli properti di luar negeri, tingkat kenaikannya lambat, karena tingkat suku bunga nya rendah. Di Amerika rata-rata suku bunga 4,3%, di Australia 5,0%,  sedangkan di Indonesia tingkat suku bunganya tinggi, jauh lebih tinggi dari negara-negara maju. Dalam investasi properti, selain tingkat suku bunga dan waktu, maka inflasi juga memegang peran penting. Semakin tinggi tingkat inflasi suatu negara, semakin cepat kenaikan harga properti tersebut. Sebagai catatan tahun 2013 lalu, laju inflasi di Indonesia mencapai 8,38% (sumber: BPS).

Dari contoh di atas, secara teori matematis rumus tersebut menghitung kenaikan nilai properti menjadi dua kali lipat dalam jangka waktu 6 tahun, tapi bisa jadi kurang dari 6 tahun pun sudah mencapai kenaikan 2x lipat. Misalnya, 4 tahun lalu seseorang membeli rumah di suatu kawasan Jakarta, harganya Rp. 900 juta, sekarang harganya sudah Rp. 1,7 M. Artinya tidak perlu menunggu sampai 6 tahun untuk men- double kan nilai properti tersebut.  Ini disebabkan karena berbagai faktor, selain kondisi makro ekonomi, juga karena jumlah permintaan akan properti yang jauh lebih besar dari pada pasokan, serta aksi spekulan properti.

Hasil survey Harga Properti Residensial pasar primer yang dilakukan Bank Indonesia 2013 lalu menunjukkan secara year on year, kenaikan rumah 13,51%, dan rumah tipe kecil mengalami kenaikan yang paling tinggi 18,49%.

Anda bisa hitung sendiri, berapa lama nilai investasi anda akan jadi double?

Catch me: @rizalplanner

Email me: rizal.planner@gmail.com